Selasa, 29 Oktober 2013

Badan Usaha dan Koperasi



BAB 4
Menurut saya badan usaha sebenar nya adalah sebuah lembaga yang sah secara hukum dan di akui oleh Negara,serta bertujuan untuk memperoleh keuntungan. koperasi kopma uin maliki malang termasuk dalam salah satu badan usaha kecil dan menengah yang berbentuk badan hukum karena kopma uin maliki malang telah terdaftar secara sah menurut UUD dengan no. 482 pada tanggal 1 september 2001.  koperasi mahasiswa “PB”UIN Maliki Malang  bertujuan untuk memperoleh laba/ keuntungan, meminumkan biaya serta dapat meningkatkan kreativitas berwirausaha mahasiswa. Tujuan dari perusahaan koperasi mahasiswa UIN Maliki Malang sebenarnya tidak semata-mata karena mencari keuntungan tetapi juga melihat dari segi manfaat nya, yaitu memberi mahasiswa nya pembelajaran  cara berwirausaha dengan baik dan memberikan pelayanan pelayanan serta fasilitas kesejahteraan kepada mahasiswa.
Keterbatasan teori perusahaan dalam Koperasi Mahasiswa “PB” UIN Maliki Malang memiliki konsep keterbatasan teori perusahaan bisnis dimana didalamnya terdapat orang atau sistem berserta informasi-informasi, dan juga memiliki konsep keterbatasan teori perusahaan orang yang terlibat langsung dimana mereka mempengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan dan society.
Pengertiam teori laba di kemukakan oleh beberapa ahli dintara nya teori laba menurut Adam Smith, Hawley dan John Bates Clark. Menurut saya Koperasi Mahasiswa “PB” UIN Maliki Malang menerapkan prinsip teori ekonomi menurut  John Stuart Mill karena pada dasarnya Kopma “PB”UIN Maliki Malang memiliki unsur teori laba menurut John Stuart Mill dimana laba pengusaha terbagi menjadi unsure upah dari pengusaha dimana pengusaha (anggota/ketua) Koperasi memberikan upah kepada anggota lainnya
Fungsi laba sebenar nya dapat di artikan dengan keuntungan dimana semakin besar keuntungan yang di dapatkan oleh suatu badan usaha maka semakin besar pula output nya. Koperasi “PB” UIN Maliki Malang sebenarnya tidak menerapkan fungsi laba yang tinggi, karena Kopma “PB” UIN Maliki Malang dibentuk hanya berdasarkan aspirasi mahasiswa agar menjadi pengembangan usaha serta pengkaderan generasi yang berideologi, bukan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
. adapun kegiatan koperasi mahasiswa”PB” UIN Maliki Malang sebagai badan usaha. Status dan motif anggota koperasi mahasiswa”PB” UIN Maliki Malang adalah anggota sebagai owners dan sekaigus pengguna, dimana owners tersebut menanam kan modal nya di koperasi. pertama kali modal koperasi mahasiswa”PB” UIN Maliki Malang sebesar Rp. 10.000.000 dana tersebut di berikan oleh direktorat sebagai pinjaman, pinjaman tersebut terlunasi setelah koperasi mahasiswa uin maliki malang memperoleh setoran modal dari para anggotanya, sehingga kopma uin maliki malang dapat mengembangkan usahanya yaitu merintis usaha di bidang foto copy.

BAB 5
Sisa hasil usaha koperasi adalah selisih dari pemasokan atau penerimaan total dengan biaya-biaya  atau biaya total dalam satu tahun. SHU anggota dapat dihitung dengan rumusan yaitu:
SHUA= JUA+JMA
Dimana :
SHU A: sisa hasil usaha anggota
JUA : jasa Usaha Anggota
JMA: Jasa Modal Anggota
Kopma “PB” UIN Maliki Malang menerapkan konsep tersebut karena sisa hasil usaha kopma”PB” UIN Maliki Malang adalah bersumber dari para anggotanya karena anggota Kopma”PB” UIN Maliki Malang jasa dari modal dan transaksi usaha Kopma UIN Maliki Malang di lakukan para anggotanya sendiri, serta pembagian sisa hasil usaha nya dibagikan transparan dari para anggota nya dan untuk anggotanya.
BAB 6
Manajemen koperasi ialah Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Pola manajemen koperasi yang di lakukan oleh Kopma “PB” UIN Maliki Malang yaitu mencapai kesepakatan bersama dengan asas kekeluargaan dari para anggotanya
fungsi manajemen yang dianut dalam kopma uin maliki malang adalah fungsi manajemen menurut G Terry karena di dalam pengurusan Kopma “PB” UIN Maliki Malang terdapat beberapa tugas yang telah di atur seperti perencanaan, organisasi, penggerakan bekerja serta pengawasan.
Kader koperasi mahasiswa “PB” UIN Maliki Malang bahwa sebagai satu kesatuan yang solid, tangguh, professional,kritis, berkualitas sehingga mampu membawa pertumbuhan dinamika positif dalamkehidupan kampus dan menjunjung gerakan koperasi.
Pendekatan sistem yang diterapkan di dalam koperasi mahasiswa “PB”UIN Maliki Malang itu menganut pendekatan sistem menurut Draheim dimana di dalam koperasi ini terdapat unsure ekternal atau orang-orang yang berada di luar koperasi ini seperti dosen, rector dan lainnya, dan koperasi ini juga dikelola sebagaimana layaknya sebuah badan usaha dalam ekonomi pasar atau pendekatan neo klasik.


REFRENSI:

Senin, 07 Oktober 2013

K O P E R A S I






KOPERASI

           Koperasi secara umum dapat diartikan sebagai sarana masyarakat yang di miliki dan di operasikan oleh orang-orang demi mendapatkan kepentingan bersama dan berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan. Kopersi pertama kali di bentuk oleh Robert Owen pada tahun 1771-1858 Robert Owen pertama kali menerapkan koperasi pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,Skotlandia. Selanjutnya gerakan koperasi di lanjutkan oleh William King dengan cara mendirikan toko koperasi di Brighton,Inggris. Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.koperasi juga memiliki konsep-konsep diantaranya konsep koperasi barat,konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi Negara berkembang. Selain itu koperasi memiliki 3 aliran yaitu aliran yardstrick, aliran sosialis, dan aliran persemakmuran.
        Koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Dan sedangkan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.
       Menurut saya maksudnya adalah koperasi yang di dasarkan atas asas kekeluargaan dan bersifat umum, sukarela dan terbuka  yang bertujuan memajukan gerakan ekonomi rakyat agar lebih maju. sekaligus untuk mewujudkan masyarakat yang maju
      Menurut saya, koperasi “Padang Bulan” Universitas Islam Negri Malang termasuk dalam konsep koperasi barat, karena pada dasarnya koperasi “padang bulan” UIN Malang memiliki keinginan untuk memberikan kesempatan bagi para mahasiswa belajar dan mencari pengalaman bersama-sama dalam mengembangkan potensi diri dalam berkarya dan berwirausaha. Aliran koperasi “Padang Bulan” UIN yaitu menganut aliran yardstrick dimana dalam koperasi ini tidak ada campur tangan pemerintah, pemerintah tidak ikut campur dalam jatuh bangunnya koperasi ini.
        Koperasi mahasiswa “Padang Bulan” UIN dulunya berdiri di lingkungan STAIN Malang. Koperasi ini di resmikan pada tanggal 9 Maret 2000 oleh Bapak Drs. H.Irfan SH.M,Pd. Saat itu Beliau selaku pembantu ketua II STAIN Malang. Dan sebagai modal awal rektorat memberikan pinjaman uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Dan pada tanggal 1 september 2001 koperasi mahasiswa UIN Malang di berikan Surat Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Walikota Malang dengan No: 482 tahun 2001.
          Tujuan didirikannya koperasi berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
        Tujuan dibentuknya koperasi “Padang Bulan” UIN malang yaitu untuk memberikan pelayanan-pelayanan dan fasilitas kesejahteraan kepada mahasisa dalam bentuk pengadaan barang dan jasa yang di perlukan bagi mahasiswa. Usaha awal KOPMA “Padang Bulan” membuka toko serba guna setelah mendapatkan badan hokum koperasi NO. 482 tanggal 1 september 2001 dan mengembangkan usaha nya di bidang jasa fotocopy.
            Koperasi ini juga memiliki visi dan misi dalam menjalankan kegiatannya, visi dari KOPMA “Padang Bulan” UIN maliki Malang yaitu dapat menjadikan koperasi ini sebagai koperasi mandiri,aspiratif dan menjadi pengembangan usaha yang menjadi generasi berideologi koperasi. Misi dari koperasi ini yaitu dapat meningkatkan kesejahteraan anggota nya, membangun jiwa koperasi dari mahasiswa, pengembangan sumber daya anggota nya dengan melalui pendidikan dan pelatihan, dan dapat ,mewujudkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan dalam kehidupan organisasi.
            Prinsip koperasi yang di pakai oleh koperasi mahasiswa “Padang Bulan” adalah prinsip koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 yang mana dinyatakan bahwa keanggotaannya bersifat terbuka, pengelolaan nya secara demokratis dan adil. Kopma “padang Bulan” Maliki Malang berlandaskan menurut pancasila dan UUD 1945 dan dasarnya adalah asas kekeluargaan,terbuka,sukarela dan demokrasi ekonomi. Koperasi mahasiswa maliki malang juga mempunyai modal potensi dasar diantaranya: 
·         Legitimasi Politik
·         Mahasiswa sebagai Agent of Change
·         Keyakinan Berkoperasi
·         Potensi Efektif
·         Posisi dan Peranan KOPMA “PB”
·         Agen Pembangunan
·         Kader Koperasi
·         Kader Bangsa

Kopersi “Padang Bulan” Maliki Malang mempunyai konsep pengurusan, pengelola dan pengawasan yang telah di atur menurut tugas dan kewajiban masing-masing tujuannya untuk supaya mahasiswa dapat mengerti arti tanggung jawab dan tugas mereka masing-masing.


1                      

REFRENSI:
      2.      http://community.gunadarma.ac.id