Senin, 07 Oktober 2013

K O P E R A S I






KOPERASI

           Koperasi secara umum dapat diartikan sebagai sarana masyarakat yang di miliki dan di operasikan oleh orang-orang demi mendapatkan kepentingan bersama dan berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan. Kopersi pertama kali di bentuk oleh Robert Owen pada tahun 1771-1858 Robert Owen pertama kali menerapkan koperasi pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,Skotlandia. Selanjutnya gerakan koperasi di lanjutkan oleh William King dengan cara mendirikan toko koperasi di Brighton,Inggris. Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.koperasi juga memiliki konsep-konsep diantaranya konsep koperasi barat,konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi Negara berkembang. Selain itu koperasi memiliki 3 aliran yaitu aliran yardstrick, aliran sosialis, dan aliran persemakmuran.
        Koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Dan sedangkan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.
       Menurut saya maksudnya adalah koperasi yang di dasarkan atas asas kekeluargaan dan bersifat umum, sukarela dan terbuka  yang bertujuan memajukan gerakan ekonomi rakyat agar lebih maju. sekaligus untuk mewujudkan masyarakat yang maju
      Menurut saya, koperasi “Padang Bulan” Universitas Islam Negri Malang termasuk dalam konsep koperasi barat, karena pada dasarnya koperasi “padang bulan” UIN Malang memiliki keinginan untuk memberikan kesempatan bagi para mahasiswa belajar dan mencari pengalaman bersama-sama dalam mengembangkan potensi diri dalam berkarya dan berwirausaha. Aliran koperasi “Padang Bulan” UIN yaitu menganut aliran yardstrick dimana dalam koperasi ini tidak ada campur tangan pemerintah, pemerintah tidak ikut campur dalam jatuh bangunnya koperasi ini.
        Koperasi mahasiswa “Padang Bulan” UIN dulunya berdiri di lingkungan STAIN Malang. Koperasi ini di resmikan pada tanggal 9 Maret 2000 oleh Bapak Drs. H.Irfan SH.M,Pd. Saat itu Beliau selaku pembantu ketua II STAIN Malang. Dan sebagai modal awal rektorat memberikan pinjaman uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Dan pada tanggal 1 september 2001 koperasi mahasiswa UIN Malang di berikan Surat Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Walikota Malang dengan No: 482 tahun 2001.
          Tujuan didirikannya koperasi berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
        Tujuan dibentuknya koperasi “Padang Bulan” UIN malang yaitu untuk memberikan pelayanan-pelayanan dan fasilitas kesejahteraan kepada mahasisa dalam bentuk pengadaan barang dan jasa yang di perlukan bagi mahasiswa. Usaha awal KOPMA “Padang Bulan” membuka toko serba guna setelah mendapatkan badan hokum koperasi NO. 482 tanggal 1 september 2001 dan mengembangkan usaha nya di bidang jasa fotocopy.
            Koperasi ini juga memiliki visi dan misi dalam menjalankan kegiatannya, visi dari KOPMA “Padang Bulan” UIN maliki Malang yaitu dapat menjadikan koperasi ini sebagai koperasi mandiri,aspiratif dan menjadi pengembangan usaha yang menjadi generasi berideologi koperasi. Misi dari koperasi ini yaitu dapat meningkatkan kesejahteraan anggota nya, membangun jiwa koperasi dari mahasiswa, pengembangan sumber daya anggota nya dengan melalui pendidikan dan pelatihan, dan dapat ,mewujudkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan dalam kehidupan organisasi.
            Prinsip koperasi yang di pakai oleh koperasi mahasiswa “Padang Bulan” adalah prinsip koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 yang mana dinyatakan bahwa keanggotaannya bersifat terbuka, pengelolaan nya secara demokratis dan adil. Kopma “padang Bulan” Maliki Malang berlandaskan menurut pancasila dan UUD 1945 dan dasarnya adalah asas kekeluargaan,terbuka,sukarela dan demokrasi ekonomi. Koperasi mahasiswa maliki malang juga mempunyai modal potensi dasar diantaranya: 
·         Legitimasi Politik
·         Mahasiswa sebagai Agent of Change
·         Keyakinan Berkoperasi
·         Potensi Efektif
·         Posisi dan Peranan KOPMA “PB”
·         Agen Pembangunan
·         Kader Koperasi
·         Kader Bangsa

Kopersi “Padang Bulan” Maliki Malang mempunyai konsep pengurusan, pengelola dan pengawasan yang telah di atur menurut tugas dan kewajiban masing-masing tujuannya untuk supaya mahasiswa dapat mengerti arti tanggung jawab dan tugas mereka masing-masing.


1                      

REFRENSI:
      2.      http://community.gunadarma.ac.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar