KOPERASI
Koperasi
secara umum dapat diartikan sebagai sarana masyarakat yang di miliki dan di
operasikan oleh orang-orang demi mendapatkan kepentingan bersama dan
berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan asas
kekeluargaan. Kopersi pertama kali di bentuk oleh Robert Owen pada tahun
1771-1858 Robert Owen pertama kali menerapkan koperasi pada usaha pemintalan
kapas di New Lanark,Skotlandia. Selanjutnya gerakan koperasi di lanjutkan oleh
William King dengan cara mendirikan toko koperasi di Brighton,Inggris. Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.koperasi juga memiliki konsep-konsep diantaranya
konsep koperasi barat,konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi Negara
berkembang. Selain itu koperasi memiliki 3 aliran yaitu aliran yardstrick,
aliran sosialis, dan aliran persemakmuran.
Koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Dan sedangkan koperasi
menurut UU No. 25 tahun 1992adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas
kekeluargaan.
Menurut saya
maksudnya adalah koperasi yang di dasarkan atas asas kekeluargaan dan bersifat
umum, sukarela dan terbuka yang bertujuan memajukan gerakan ekonomi
rakyat agar lebih maju. sekaligus untuk mewujudkan masyarakat yang maju
Menurut saya, koperasi “Padang Bulan” Universitas Islam Negri Malang
termasuk dalam konsep koperasi barat, karena pada dasarnya koperasi “padang
bulan” UIN Malang memiliki keinginan untuk memberikan kesempatan bagi para
mahasiswa belajar dan mencari pengalaman bersama-sama dalam mengembangkan
potensi diri dalam berkarya dan berwirausaha. Aliran koperasi “Padang Bulan”
UIN yaitu menganut aliran yardstrick dimana dalam koperasi ini tidak ada campur
tangan pemerintah, pemerintah tidak ikut campur dalam jatuh bangunnya koperasi
ini.
Koperasi mahasiswa “Padang Bulan”
UIN dulunya berdiri di lingkungan STAIN Malang. Koperasi ini di resmikan pada
tanggal 9 Maret 2000 oleh Bapak Drs. H.Irfan SH.M,Pd. Saat itu Beliau selaku
pembantu ketua II STAIN Malang. Dan sebagai modal awal rektorat memberikan
pinjaman uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Dan pada tanggal 1
september 2001 koperasi mahasiswa UIN Malang di berikan Surat Keputusan Menteri
Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Walikota
Malang dengan No: 482 tahun 2001.
Tujuan
didirikannya koperasi berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan dibentuknya koperasi “Padang Bulan” UIN
malang yaitu untuk memberikan pelayanan-pelayanan dan fasilitas kesejahteraan
kepada mahasisa dalam bentuk pengadaan barang dan jasa yang di perlukan bagi
mahasiswa. Usaha awal KOPMA “Padang Bulan” membuka toko serba guna setelah
mendapatkan badan hokum koperasi NO. 482 tanggal 1 september 2001 dan
mengembangkan usaha nya di bidang jasa fotocopy.
Koperasi
ini juga memiliki visi dan misi dalam menjalankan kegiatannya, visi dari KOPMA
“Padang Bulan” UIN maliki Malang yaitu dapat menjadikan koperasi ini sebagai
koperasi mandiri,aspiratif dan menjadi pengembangan usaha yang menjadi generasi
berideologi koperasi. Misi dari koperasi ini yaitu dapat meningkatkan kesejahteraan
anggota nya, membangun jiwa koperasi dari mahasiswa, pengembangan sumber daya
anggota nya dengan melalui pendidikan dan pelatihan, dan dapat ,mewujudkan rasa
kekeluargaan dan kebersamaan dalam kehidupan organisasi.
Prinsip
koperasi yang di pakai oleh koperasi mahasiswa “Padang Bulan” adalah prinsip
koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 yang mana dinyatakan bahwa
keanggotaannya bersifat terbuka, pengelolaan nya secara demokratis dan adil.
Kopma “padang Bulan” Maliki Malang berlandaskan menurut pancasila dan UUD 1945
dan dasarnya adalah asas kekeluargaan,terbuka,sukarela dan demokrasi ekonomi.
Koperasi mahasiswa maliki malang juga mempunyai modal potensi dasar
diantaranya:
·
Legitimasi Politik
·
Mahasiswa sebagai Agent of Change
·
Keyakinan Berkoperasi
·
Potensi Efektif
·
Posisi dan Peranan KOPMA “PB”
·
Agen Pembangunan
·
Kader Koperasi
·
Kader Bangsa
Kopersi “Padang Bulan” Maliki Malang mempunyai
konsep pengurusan, pengelola dan pengawasan yang telah di atur menurut tugas
dan kewajiban masing-masing tujuannya untuk supaya mahasiswa dapat mengerti
arti tanggung jawab dan tugas mereka masing-masing.
1
REFRENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar