Minggu, 01 November 2015

Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntansi Yang Di Lakukan PANDAM R.W terhadap PT. Sejahtera



PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI YANG DILAKUKAN PANDAM R.W. TERHADAP PT.SEJAHTERA


ABSTRAK
Akuntan public bertugas bertanggung jawab untuk meningkatkan kebenaran laporan keuangan agar masyarakat memperoleh informasi keuangan yang benar-benar handal dan tidak memihak karena akuntan public merupakan kepercayaan masyarakat.  Laporan keuangan merupakan hasil kinerja perusahaan untuk mengetahui potensi dari perusahaan untuk meningkatkan dan mengevaluasi bagi pihak pengguna laporan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh akuntan public dan mengetahui solusi dari permasalahan ini. Metode dari penulisan ini menggunakan metode kepustakaan. Tekhnik penulisan ini menggunakan deskriptif . Data yang digunakan merupakan data skunder yang di ambil dari situs perusahaan. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa pelanggran yang dilakukan oleh Pandam R.W adalah pelanggaran kode etik profesi, pelanggaran ini tidak menunjukkan prinsip-prinsip prilaku seorang akuntan public yaitu: tidak menjunjung tinggi nilai kejujuran dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independent, lebih memilih kepentingan pribadi. Sebaiknya pemerintah memberikan sanksi yang tegas terhadap para pelanggar kode etik profesi ini karena tindakan nya sangat merugikan Negara untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Kata Kunci : Pelanggaran Kode Etik Profesi, Akuntan,  Perusahaan, laporan keuangan.


PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Perkembangan akuntan public di Indonesia mengalami peningkatan pesat, karena dunia usaha maupun para penanam modal semakin membutuhkan informasi yang benar – benar dapat dipercaya dan tidak memihak, sehingga jika menetapkan keputusan tidak akan salah. Akuntan public merupakan profesi yang terbentuk akibat dari adanya kebutuhan masyarakat terhadap informasi laporan keuangan yang dihasilkan dari proses akuntansi. Selain itu akuntan public bertanggung jawab untuk meningkatkan kebenaran laporan keuangan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi keuangan yang benar – benar handal dan tidak memihak. Karena akuntan public merupakan kepercayaan masayarakat.
Namun perkembangan akuntan public di imbangi juga dengan banyaknya masalah yang berkaitan dengan akuntan public yaitu pelanggaran kode etik profesi akuntan public, seperti kegiatan manipulasi laporan keuangan, penerbitan faktur palsu, suap aparat pajak, dan lain – lain. Adanya suatu pelanggaran atau suatu penyalahgunaan kode etikdalam lingkungan kerja khusuanya pada akuntan publik. Ini terjadi dikarenakan adanya suatu peluang yang lebar untuk melakukan suatu pelanggaran dalam melakukan tugas. Memang tidak hanya itu saja pelanggaran pun bisa terjadi dimanapun dan dengan siapapun atau dalam bidang apapun.
Para angkutan publik biasanya berperan untuk mengaudit suatu perusahaan agar mencegah terjadinya kecurangan didalamnya dengan salah satu contoh pajak untuk laporan keuangan. Audit juga harus dilakukan dengan seorang yang independen dan kompeten dibidangnya yang bertugas untuk memberikan opini wajar tidaknya suatu laporan, agar bukti-bukti yang berikan tersebut dapat menjelaskan bahwa laporan keuangan yang dimiliki oleh perusahaan sudah sesuai dan benar.
Sebagai contoh pandam R.W. melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga direktur sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (Rekan Akuntan). Dalam kasus kode etik yang dilakukan oleh pandam R.W. terhadap PT.Sejahtera adalah yang melakukan suatu kerjasama untuk melakukan perumusan dan pengambil keputusan bersama dalam masalah perpajakan sudah melanggar suatu standar auditing yang sudah di tetapkan oleh negara, maka dari itu pemerintah harus melakukan suatu tindakan yang akan mencegah terjadinya suatu pelanggaran kode atik dalam profesionalitas untuk melakukan tugas yang diembannya, serta selalu melakukan pengawasaan yang baik. Berdasarkan permasalahan diatas maka saya mengambil judul “ Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan yang dilakukan Pandam R.W. Terhadap PT. Sejahtera”.

Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah adalah:
1.      Pelanggaran kode etik profesi akuntansi seperti apa yang dilakukan oleh pandam R.W terhadap PT. Sejahtera?
2.      Bagaimana solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus tersebut?

Batasan Masalah
 Agar tidak menyimpang dari pokok pembahasan maka penulis membatasi permasalahan hanya menyangkut pada kasus pelanggaran kode etik profesi akuntan yang dilakukan pandam R.W terhadap PT. Sejahtera.
 
Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pelangaran kode etik profesi akuntansi seperti apa yang dilakukan oleh pandam R.W terhadap PT. Sejahtera.
2.      Untuk mengetahui solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus tersebut.

Metode Penulisan
Dalam melakukan penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan.

LANDASAR TEORI
Pengertian Kode Etik Profesi
Profesi merupakan pekerjaan atau karir yang bersifat pelayanan bantuan keahlian dengan tingkat ketepatan yang tinggi untuk kebahagiaan pengguna berdasarkan norma-norma yang berlaku. Kekuatan dan eksistensi profesi muncul sebagai akibat interaksi timbal balik antara kinerja tenaga profesional dengan kepercayaan publik (public trust).
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu akuntan publik. Kode etik profesi merupakan bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan dijadikan sebagai pedoman sikap, perbuatan, dan tingkah laku dalam melaksanakan tugas profesi akuntansi. Sasaran pokok dari kode etik ada dua, yaitu:
1.      Untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya kerugian yang dilakukan oleh kaum professional, baik disengaja maupun tidak
2.      Untuk melindungi keseluruhan profesi dari perilaku buruk orang yang mengaku diri professional.
Kode etik mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia. Prinsip-prinsip yang disajikan dalam kode etik adalah:
1.      Integritas, adalah untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik. Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setingi mungkin.
2.      Obyektivitas, setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
3.      Kompetensi dan Kehati-hatian Professional, setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien memperoleh manfaat dari jasa professional.
4.      Kerahasiaan, setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
5.      Perilaku Professional, setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik.
6.      Tanggung Jawab Profesi, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
7.      Kepentingan Publik, setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
8.      Standar Profesi, setiap anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penigasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Pengertian Akuntan Publik
Akuntan publik adalah seorang yang independen dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan, baik yang sudah go publik maupun perusahaan-perusahaan besar lainnya dan sudah mendapat izin dari menteri keuangan untuk memberi jasa akuntan publik di Indonesia. Dalam bidang akuntan publik terdapat beberapa macam jasa bagi masyarakat, diantaranya yaitu:
1.      Jasa Assurance, ialah jasa professional untuk meningkatkan mutu informasi dalam pengambilan keputusan
2.      Jasa Atestasi, ialah pernyataan opini, pertimbangan seseorang dan apakah kesatuan usaha sesuai dengan semua hal yang ditetapkan
3.      Jasa Non-Assurance, ialah jasa yang dihasilkan oleh seorang akuntan publik yang didalamnya akuntan publik tersebut tidak memberi pendapat.

Standar Auditing
Standar auditing adalah suatu ukuran pelaksanaan tindakan yang merupakan pedoman umum bagi auditor dalam melaksanakan audit atau dapat disebut juga sebagai ukuran baku atas mutu jasa auditing. Standar auditing terdiri dari tiga, yaitu:
a.       Standar Umum
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor
2.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
b.      Standar Pekerjaan Lapangan
1.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya
2.      Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat lingkup pengujian yang akan dilakukan
3.      Bahan bukti kompeten yang cukup harus diperoleh melalui ispeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
c.       Standar Pelaporan
1.      Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi umum
2.      Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan periode sebelumnya
3.      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit
4.      Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan kekuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.

PEMBAHASAN
            Seorang audit tidak terlepas dengan namanya kode etik yang dapat diartikan sebagai suatu pola aturan, tatacara, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan. Seperti yang telah di ungkapkan di pendahuluan, Pandam RW melakukan Audit PT Sejahtera selama beberapa tahun sehingga dianggap rekan bisnis oleh direktur. Dalam suatu kesempatan direktur mengajak Pandam RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan yang berkaitan dengan Perpajakan dan Laporan Keuangan.
            Dijelaskan dalam kasus diatas bahwa, PT. Sejahtera secara sengaja mengajak bekerja sama dengan kliennya dalam rangka melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT. sejahtera. Dalam hal pemberian jasa akuntansi dan laporan keuangan oleh akuntan public kepada klien audit laporan keuangan, telah diatur dalam par 290.166 s.d 290.173 bahwa akuntan publik tidak boleh melakukan kegiatan yang terkait dengan pembuatan keputusan manajerial, seperti menentukan atau mengubah ayat jurnal, klasifikasi akun atau transaksi. Jadi kasus diatas merupakan tindakan yang melanggar kode etik, dan bisa terkena jerat hukum. 
            Dengan mengacu pada studi kasus diatas, terlihat adanya pelanggaran kode etik profesi akuntan publik yang dilakukan Pandam RW karena secara sadar telah melanggar kode etik profesi akuntan publik dengan menerima ajakan kerjasama untuk merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.  Dan apabila ini terbukti benar maka Pandam RW sebagai akuntan publik akan dikenakan sanksi sesuai PMK No. 17/PMK.01/2008 mengenai sanksi administratif,  berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin seperti yang diatur antara lain dalam pasal 62, pasal 63, pasal 64 dan pasal 65.
            Seharusnya pamdam RW dalam melakukan audit memberikan suatu opini dan perusahaan hanya memberikan bukti-bukti yang diperlukan daalam melakukan pengauditan untuk melakukan pelaporan keadaan keuangan perusahaan yang benar kepada departemen perpajakan.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan   
Pandam R.W. telah melanggar kode etik akuntan public. Pelanggaran tersebut tidak menunjukan prinsip – prinsip perilaku seorang akuntan public, yaitu : tidak menjungjung tinggi nilai kejujuran dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen, lebih memilih kepentingan pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika profesi akuntan dan parahnya dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan dimasyarakat. Sebaiknya Pandam RW bersikap sesuai dengan kode etik yang berlaku dan menjadi akuntan public yang independen. Dan memberitahu kepada PT. Sejahtera bahwa adanya keterbatasan jasa professional yang diberikan, dan menghindari setiap tindakan yang mendiskreditkan profesi.

Saran
Untuk mencegah terjadinya kecurangan kembali, sebaiknya pemerintah melakukan atau memberukan sangsi yang berat dikarenakan tindakannya sudah sangat merugikan negara untuk kepentingannya sendiri. Serta pemerintah harus lebih ketat dengan pengawasan yang lebih baik untuk kepentingan negara.

DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar