JAMBI,
KOMPAS.com - Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan
perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar
dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit
macet.
Hal ini
terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut
pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri
Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus
itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil
pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu
terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam
mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat
kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh
akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan
dugaan korupsinya.
"Ada
empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam
laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan
pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut," tegas
Fitri.
Keterangan
dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan
dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik
dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya
data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap,
namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak
lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka
Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat
menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa
saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga
terungkap kasus korupsinya.
Sementara
itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan
komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam
dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus
kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah
kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor.
Dalam
kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka
Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan
kredit.
Analisis: Seorang akuntan publik yang memiliki ijin
dari menteri keuangan guna memberikan layanan jasa akuntan publik di Indonesia.
Ketentuan ini telah di atur dalam UU no. 5 th 2011 tentang akuntan publik.
Dari pengertian diatas
akuntan publik atau auditor memiliki peranan yang penting dalam laporan
keuanngan suatu perusahaan. Dalam kasus ini seorang akuntan publik telah
melanggar prinsip-prinsip kode etik akuntan publik yang telah di tetapkan oleh
KAP(kantor akuntan publik). Biasa sitepu di duga kuat terlibat dalam
menyalahgunakan profesinya sebagai akuntan publik, Biasa setepu terlibat kasus
korupsi dalam kredit macet, dimana terdapat kesalahan dalam laporan keuangan
perusahaan Raden Motor yang mengajukan pinjaman ke bank BRI.
Ada 4 kegiatan data
laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan keuangan perusahaan raden
motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke bank bri.
Seharusnya data laporan keuangan raden motor yang di ajukan ke bri pada saat
itu harus lengkap. Biasa sitepu telah melanggar kode etik profesi sebagai akuntan publik yaitu :
1. Prinsip Tanggung Jawab: Biasa sitepu tidak
bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas nya dan tidak mempertimbangkan
moralitas profesionalnya sehingga dapat menimbulkan kecurangan dan membuat
masyarakat tidak mempercayai lagi seorang akuntan publik.
2. Prinsip Integritas
: Biasa Sitepu sempat tidak mengakui bahwa dia tidak melakukan kecurangan yang
telah dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan saksi saksi telah memberikan
kesaksiannya yang telah memberatkannya.
3. Prinsip Obyektifitas : bersikap tidak jujur dan
tidak tegas sehingga mudah terpengaruh oleh orang lain.
4. Prinsip Prilaku Profesional : dalam menjalankan
tugasnya biasa sitepu bersikap tidak konsisten dalam menjalankan pekerjaannya
sebagai akuntan publik yang telah melanggar etika profesi.
5. Prinsip Standar Teknis : tidak mengikuti UU yang
berlaku sehingga tidak adanya sikap profesional sesuai dengan standar teknis
dan standar profesional yang relevan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar