Minggu, 06 Maret 2016

Perkembangan dan Klasifikasi Akuntansi international

Perkembangan dan Klasifikasi Akuntansi International.

Pada awalnya, akuntansi tidak lebih dari sistem pencatatan untuk jasa perbankan tertentu dan skema pemungutan pajak. Sistem pencatatan berpasangan kemudian dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan dagang. Industrialisasi dan pembagian kerja memerlukan adanya analisis biaya dan akuntansi manajemen. Timbulnya perusahaan modern mendorong pelaporan keuangan dan auditing secara periodik. Akuntansi telah memperluas lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi yang makin berkembang ke dalam sistem dan prosedurnya.
Akuntansi bereaksi terhadap lingkungannya, lingkungan budaya, ekonomi, hukum, dan politik yang berbeda-beda menghasilkan sistem yang serupa pula. Perlunya klasifikasi karena klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional berbeda-beda., dan untuk mengelompokkan sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya.
Perkembangan
Tujuh faktor pertama berupa ekonomi, sejarah sosial, dan/ atau kelembagaan dan merupakan faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akuntansi. Hubungan antar budaya (faktor kedelapan berikut ini) dan perkembangan akuntansi mulai digali lebih lanjut.
1. Sumber pendanaan. Di negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait.
2. Sistem hukum. Di dunia barat memiliki dua orientasi dasar yaitu : kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dan kode Napoleo. Di negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur.. Hukum umum diambil dari kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta.
3. Perpajakan. Di kebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak.
4. Ikatan politik dan ekonomi. Sistem pencatatan berpasangan (double-entry) yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan  menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaharuan (ranaissance) lainnya. Integrasi ekonomi melalui pertumbuhan perdagangan dan arus modal internaional merupakan pendorong kuat akan konvergensi standar akuntansi.
5. Inflasi. Negara-negara dengan inflasi tinggi sering kali menuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahan harga kedalam perhitungan keuangan mereka.
6. Tingkat perkembangan ekonomi. Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
7. Tingkat pendidikan. Pendidian akuntansi yang profesional sulit dicapai jika taraf pendidikan disuatu negara secara umum sudah rendah.
8. Budaya. Berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Hofstede mendasari 4 dimensi budaya nasional: individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidak pastian, dan maskulinitas. Gray mengusulkan 4 dimensi nilai akuntansi yang memengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara yaitu:
1. Profesionalisme versus ketetapan wajib pengendalian. Preferensi terhadap pertimbangan profesional individu dan regulasi sendiri kalangan profesional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan.
2. Keseragaman versus fleksibilitas. Preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu.
3. Konservatisme versus optimisme. Suatu preferensi dalam memilih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan mengatasi segala ketidakpastian di masa depan, daripada memilih pendekatan yang sekedar optimis namun berisiko.
4. Kerahasiaan versus transparansi. Preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.
Klasifikasi
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori, dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifiasi dngan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi yaitu:
1. Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
2. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi.
3. Berdasarkan pendekatan disiplin independen, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan.
4.         Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administratif oleh pemerintah pusat.
Sistem hukum; akuntansi hukum umum versus kodifikasi hukum
1. Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.
2. Akuntansi dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
Sistem praktik: akuntansi penyajian wajar versus kepatuhan hukum
1. Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia.
2. Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal yang umum.
3. Beberapa negara yang menganut kodifikasi umum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang profesional dan independen.
Perbedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti:
1. Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aset selama masa manfaat ekonomi atau jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak.
2. Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aset tetap diperlukan seperti sewa operasi yang biasa .
3. Pensiun dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja.


Sumber: Frederick D.S Choi and Gary K. Meek. 2010. International Accounting. Edisi 7 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar