Jumat, 19 Oktober 2012

BAB 3. P E R S O N A L I A



1.   Pengertian Manajemen Personalia

          Manajemen personalia merupakan fungsi bagian dari manajemen yang berkaitan dengan manusia khususnya bagaimana menjalin kerjasama dalam mengembangkan dan menumbuhkan berbagai kebijaksanaan dan mempengaruhi orang-orang yang membentuk organisasi maupun dalam membantu para pimpinan sebagai manajer untuk mengelola sumber daya manusia yang dimiiki perusahaan.

1.1.        Fungsi manajerial manajemen personalia

          Manajer personalia adalah seorang manajer yang mau tidak mau juga harus menjalankan fungsi-fungsi manajerial yaitu perencanaan, pengorganisasian dan pengawasan.

1.2.        Fungsi operasional manajemen personalia

a.     Pengadaan karyawan (procrutment).

b.    Pengembangan tenaga kerja.

c.      Kompensasi (balas jasa).
ada beberapa factor yang mempengaruhi tingkat upah, diantaranya:
1.     Pasar tenaga kerja.
2.     Peraturan pemerintah
3.     Adanya serikat buruh.
4.     Kemampuaan membayar perusahaan.
5.     Situasi keuangan dan laba perusahaan.
6.     Dan sebagainya.

Selain factor-faktor diatas penentuan tingkat upah juga dpengaruhi juga sistem yang dipakai dalam memberikan upah kepada karyawan. Adapun sistem yang dipakai menurut mair ada 4 sistem yaitu:
1.     Sistem upah menurut prestasi kerja.
2.     Sistem upah menurut lama kerja.
3.     Sistem upah menurut senioritas.
4.     Sistem upah menurut kebutuhan.
d.    Integrasi tenaga kerja.

e.      Pemeliharaan karyawan.


2.   Hubungan perburuhan (hubungan dan industrial)

2.1.        Pengertian
Pada dasarnya ada 4 unsur yang terdapat dalam hubungan perburuhan yaitu:
a.     Buruh.
b.     Majikan.
c.      Organisasi perburuhan.
d.     Organisasi perusahaan.

a.   Buruh
Buruh adalah orang yang bekerja dibawah perintah orang lain dan orang tersebut menerima upah sebagai imbalan atas pekerjaan yang mereka lakukan.

b.  Majikan/pengusaha
Orang yang memperkejakan orang lain untuk kemajuan dan keberhasilan perusahaan sekaligus tercapai tujuannnya (kepentingan majikan).

c.    Organisasi perburuhan
Suatu organisasi dengan tujuan untuk memperjuangkan dan memperbaiki kepentingan anggota-anggotanya.

d.    Organisasi pengusaha/majikan
Organisasi perusahaan terbentuk untuk melakukan kerja sama dengan orang lain baik yang menyangkut soal teknis atau ekonomis demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.


2.2.        Hubungan industrial pancasila

2.2.1.  Perjanjian kerja sama
Konflik yang terjadi anatara pekerja denga pengusaha bisa di golongkan menjadi 3 bagian:

1.     Konflik yang bisa diatasi dengan melakukan kontak langsung.
2.     Konflik yang hanya dapat teratasi dengan mendatangkan pihak ketiga. Cara nya sebagai berikut:
a.     Konsolidasi.
b.     Mediasi.
c.      Arbitrasi.
3.     Konflik macet untuk menyelesaikan dapat diatasi dengan memakai lembaga:
a.     Biapartite.
b.     Lembaga tripartite.

2.2.2.  Pencegahan timbulnya konflik

Untuk mencegah timbulnya konflik dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut:

a.     Membentuk lembaga konsultasi karyawan.
b.     Melakukan survey terhadap semangat kerja secara rutin survey ini bertujuan di samping mencari motif-motif yang merangsang priduktifitas karyawan juga mencari asal-usul timbulnya keresahan karyawan yang dapat mengurangi tingkat roduktifitas mereka.
c.      Membentuk lembaga bimbingan dan penyuluhan.
d.     Partisipasi dalam decision making.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar