1.
Pengertian
Manajemen Personalia
Manajemen
personalia merupakan fungsi bagian dari manajemen yang berkaitan dengan manusia
khususnya bagaimana menjalin kerjasama dalam mengembangkan dan menumbuhkan
berbagai kebijaksanaan dan mempengaruhi orang-orang yang membentuk organisasi
maupun dalam membantu para pimpinan sebagai manajer untuk mengelola sumber daya
manusia yang dimiiki perusahaan.
1.1.
Fungsi
manajerial manajemen personalia
Manajer personalia adalah seorang manajer yang
mau tidak mau juga harus menjalankan fungsi-fungsi manajerial yaitu
perencanaan, pengorganisasian dan pengawasan.
1.2.
Fungsi
operasional manajemen personalia
a.
Pengadaan
karyawan (procrutment).
b.
Pengembangan
tenaga kerja.
c.
Kompensasi
(balas jasa).
ada beberapa
factor yang mempengaruhi tingkat
upah, diantaranya:
1. Pasar tenaga
kerja.
2. Peraturan
pemerintah
3. Adanya serikat
buruh.
4. Kemampuaan
membayar perusahaan.
5. Situasi keuangan
dan laba perusahaan.
6. Dan sebagainya.
Selain
factor-faktor diatas penentuan tingkat upah juga dpengaruhi juga sistem yang
dipakai dalam memberikan upah kepada karyawan. Adapun sistem yang dipakai
menurut mair ada 4 sistem yaitu:
1. Sistem upah
menurut prestasi kerja.
2. Sistem upah
menurut lama kerja.
3. Sistem upah
menurut senioritas.
4. Sistem upah
menurut kebutuhan.
d.
Integrasi tenaga
kerja.
e.
Pemeliharaan
karyawan.
2.
Hubungan
perburuhan (hubungan dan industrial)
2.1.
Pengertian
Pada dasarnya
ada 4 unsur yang terdapat dalam hubungan perburuhan yaitu:
a. Buruh.
b. Majikan.
c. Organisasi
perburuhan.
d.
Organisasi
perusahaan.
a.
Buruh
Buruh adalah
orang yang bekerja dibawah perintah orang lain dan orang tersebut menerima upah
sebagai imbalan atas pekerjaan yang mereka lakukan.
b.
Majikan/pengusaha
Orang yang
memperkejakan orang lain untuk kemajuan dan keberhasilan perusahaan sekaligus
tercapai tujuannnya (kepentingan majikan).
c.
Organisasi
perburuhan
Suatu organisasi dengan tujuan
untuk memperjuangkan dan memperbaiki kepentingan anggota-anggotanya.
d.
Organisasi
pengusaha/majikan
Organisasi perusahaan terbentuk
untuk melakukan kerja sama dengan orang lain baik yang menyangkut soal teknis
atau ekonomis demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.
2.2.
Hubungan
industrial pancasila
2.2.1.
Perjanjian kerja
sama
Konflik yang terjadi anatara
pekerja denga pengusaha bisa di golongkan menjadi 3 bagian:
1. Konflik yang
bisa diatasi dengan melakukan kontak langsung.
2. Konflik yang
hanya dapat teratasi dengan mendatangkan pihak ketiga. Cara nya sebagai
berikut:
a. Konsolidasi.
b. Mediasi.
c. Arbitrasi.
3. Konflik macet
untuk menyelesaikan dapat diatasi dengan memakai lembaga:
a. Biapartite.
b.
Lembaga
tripartite.
2.2.2.
Pencegahan
timbulnya konflik
Untuk mencegah timbulnya konflik
dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut:
a. Membentuk
lembaga konsultasi karyawan.
b. Melakukan survey
terhadap semangat kerja secara rutin survey ini bertujuan di samping mencari
motif-motif yang merangsang priduktifitas karyawan juga mencari asal-usul
timbulnya keresahan karyawan yang dapat mengurangi tingkat roduktifitas mereka.
c. Membentuk
lembaga bimbingan dan penyuluhan.
d.
Partisipasi
dalam decision making.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar